0858-6975-6558 pui@unisayogya.ac.id

Meluruskan Kembali Pemahaman tentang “Arti Bencana”

Memahami bencana adalah aspek penting dalam upaya mitigasi dan penanggulangan risiko bencana. Bencana alam dan bencana manusia merupakan peristiwa yang dapat menyebabkan kerugian besar dalam bentuk kehilangan nyawa, kerusakan infrastruktur, serta dampak jangka panjang terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, memiliki pemahaman yang mendalam tentang bencana menjadi kunci dalam menghadapinya dengan lebih efektif dan bijaksana.

Banyaknya kejadian bencana di seluruh dunia menuntut masyarakat untuk tidak hanya merespons peristiwa tersebut tetapi juga meningkatkan kesadaran akan risiko dan tindakan preventif. Sayangnya, seringkali istilah “bencana” disalahartikan atau diartikan secara sempit, sehingga membingungkan masyarakat dalam mengenali dan mengidentifikasi bencana dengan benar.

Indonesia, seringkali disebut sebagai “supermarket bencana,” merujuk pada istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan keragaman dan kompleksitas bencana yang terjadi di wilayah Indonesia. Secara geografis dan geologis, Indonesia terletak di jalur Cincin Api Pasifik, wilayah dengan sejumlah besar gunung berapi aktif dan sering mengalami aktivitas seismik. Selain itu, Indonesia juga terletak di antara dua lempeng tektonik besar, sehingga rawan mengalami gempa bumi, tsunami, dan aktivitas vulkanik.

Selain bencana alam, Indonesia juga menghadapi bencana non-alam seperti banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana manusia seperti konflik bersenjata dan kecelakaan industri. Tingginya kerentanan terhadap berbagai jenis bencana ini menjadikan Indonesia disebut sebagai “supermarket bencana,” di mana berbagai jenis bencana dapat terjadi secara serentak atau beruntun dalam wilayah yang luas.

Salah satu masalah umum adalah persepsi bahwa setiap kejadian alam, seperti gunung meletus, banjir, atau badai, harus dianggap sebagai bencana. Namun, tidak semua peristiwa alam dapat dikategorikan sebagai bencana. Terdapat kriteria dan karakteristik yang harus dipenuhi agar suatu kejadian dapat dianggap sebagai bencana. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang kriteria yang sebenarnya harus dipenuhi agar suatu kejadian dapat dianggap sebagai bencana yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat.

Supaya pemahaman arti tentang bencana menjadi lebih baik. Maka, berikut adalah penjelasan tentang tahapan-tahapan hingga di sebut sebagai bencana:

  1. Hazard (Bahaya): Merujuk pada sumber potensial yang dapat menyebabkan bahaya atau kerugian. Hazard bencana adalah potensi bahaya atau ancaman yang dapat menyebabkan terjadinya bencana. Hazard bencana dapat berupa berbagai faktor yang menyebabkan timbulnya bencana seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, erupsi gunung berapi, topan, dan sebagainya.

Berikut adalah beberapa contoh hazard yang ada di sekeliling kita:

  • Ancaman Gempa Bumi, yang disebabkan oleh guncangan tiba-tiba di permukaan bumi akibat aktivitas geologi.
  • Ancaman Tanah Longsor, terjadi karena gerakan massa tanah dan batuan di lereng-lereng curam.
  • Ancaman Kebakaran Hutan, terjadi karena kebakaran di area hutan dan lahan kering.
  • Ancaman Erupsi Gunung Berapi, yang disebabkan oleh pelepasan tekanan dan material vulkanik dari gunung berapi.

2. Event (Peristiwa): Merupakan peristiwa konkret yang terjadi sebagai fenomena atau kejadian, seperti gempa bumi, erupsi gunung merapi, dan lain sebagainya yang terjadi pada tanggal dan waktu tertentu. Pada fase ini belum menimbulkan kerugian atau dampak pada aktivitas kehidupan masyarakat.

3. Structural Damage (Kerusakan Struktural): Merujuk pada kerusakan fisik yang terjadi pada bangunan atau infrastruktur akibat dari bencana. Structural damage menyebabkan kerugian fisik pada lingkungan.

4. Functional Damage (Kerusakan Fungsional): Merujuk pada penurunan atau hilangnya kemampuan suatu sistem untuk berfungsi secara normal. Functional damage mempengaruhi kemampuan masyarakat dan pemerintah untuk memberikan layanan, komunikasi, dan aksesibilitas yang normal. Misalnya, pemadaman listrik yang terjadi setelah bencana dapat menyebabkan gangguan pada sistem komunikasi dan transportasi.

5.  Needs (Kebutuhan): Merujuk pada kebutuhan yang muncul setelah terjadinya event, berdampak pada kerusakan struktural dan Kerusakan Fungsional. Hal ini meliputi kebutuhan dasar seperti air bersih, makanan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan bantuan medis.

6. Emergency (Darurat): Merupakan situasi darurat yang terjadi akibat bencana. Dalam kondisi ini, respon darurat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa, memulihkan keamanan, dan memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak.

7. Disaster atau Bencana: Merujuk pada kejadian yang melebihi kemampuan normal suatu masyarakat untuk menangani dan memulihkannya. Bencana terjadi ketika dampak dari suatu peristiwa menyebabkan kerugian besar, baik dalam hal korban jiwa, kerusakan properti, dan gangguan sosial dan ekonomi yang signifikan. Disaster mengakibatkan terganggunya fungsi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan, sehingga memerlukan peran serta banyak pihak dan respon yang terorganisir untuk pemulihan dan rekonstruksi setelah bencana.

Semoga dengan tulisan di atas, pemahaman tentang bencana dapat menjadi lebih baik dan lebih mendalam. Memahami berbagai kemungkinan peristiwa yang dapat menjadi sumber bahaya akan membantu masyarakat untuk lebih siap dalam menghadapi potensi bencana dengan langkah-langkah yang tepat dan responsif.

Refrensi

  1. Smith, K. (2013). Environmental hazards: Assessing risk and reducing disaster. Routledge.
  2. Alexander, D. (2013). Natural disasters. Routledge.
  3. United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNISDR). (https://www.undrr.org/)
  4. Emergency Events Database (EM-DAT). (https://www.emdat.be/)
  5. International Journal of Disaster Risk Reduction. (https://www.journals.elsevier.com/international-journal-of-disaster-risk-reduction)

    Kontributor Penulis: Ramdani, Wawan Febri

     

    Anda dapat berkontribusi dalam jurnal kami